Pages - Menu

Selasa, 11 Maret 2014

ANGKA KREDIT



Dupak Perawat : Penghitungan Angka Kredit

Sesuai ketentuan yang berlaku, kenaikan angka kredit dari setiap jenjang jabatan ada yang nilainya 20 angka kredit, 50 angka kredit bahkan ada yang 100-150 angka kredit.
            Berpatokan  pada KEPMENPAN no. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya, seorang perawat bisa diangkat pangkat dan jabatannya jika:
1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
            Ada rumus juga yang menyatakan penghitungan angka kredit berdasarkan efektifitas jam kerja pegawai yaitu selama 330 menit. Total semua tindakan perawat tidak dihitung jika melampaui 330 menit. Sehingga timbul lagi teori rata-rata pencapaian angka kredit tiap bulan berdasarkan unit kerja:

Jumlah rata-rata Angka Kredit dalam 1 bulan

 Perawat bertugas di Poliklinik
                        Gol  II                                    :           0,5
                        Gol  III/a, III/b                       :           1
                        Gol  III/c, III/d                       :           1 – 1,2
 Perawat bertugas di Ruang Rawat Inap
                        Gol  II                                    :           0,6
                        Gol  III/a, III/b                       :           1,2
                        Gol  III/c, IIId,IV                   :           1,4
 Perawat bertugas di Ruang ketergantungan tinggi  (ICU, GBPT, IRD, Syaraf, Interna, Pediatri)
                        Gol  II                                    :           0,7
                        Gol  III/a, III/b                       :           1,4
                        Gol  III/c, IIId, IV                  :           1,6
 Perawat pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional
                        Rata-rata perbulan                 :          0,5

Dupak perawat: Jenjang jabatan perawat kosong

            Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat perawat yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan keperawatan, maka perawat lain yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Bagaimana cara penilaian angka kreditnya?
1. Perawat yang melaksanakan tugas perawat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% dari setiap angka kredit kegiatan
2. Perawat yang melaksanakan kegiatan perawat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh sama dengan angka kredit kegiatan.

Download

Petunjuk Pelaksanaan Dupak Perawat

Form DUPAK Perawat


            Setiap usulan penetapan angka kredit perawat disampaikan setelah menurut perhitungan perawat yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi dan dibuat sesuai ketentuan.

Tabel: Angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi perawat terampil untuk menyusun dupak perawat
NO
UNSUR
%
JENJANG JABATAN, GOLONGAN DAN ANGKA KREDIT
PELAKSANA
PEMULA
PELAKSANA
PELAKSANA
LANJUTAN
PENYELIA
II/a
II/b
II/c
II/d
III/a
III/b
III/c
III/d
1.
UNSUR UTAMA
> 60%
20
32
48
64
80
120
160
240
2.
UNSUR PENUNJANG
< 20%
5
8
12
16
20
30
40
60
TOTAL
100%
25
40
60
80
100
150
200
300













Misalnya, pada bulan Oktober 2014 nanti Anda waktunya naik pangkat dari II/d ke III/a. Apa yang Anda lakukan?
1. Akhir bulan Maret ini Anda harus sudah menyelesaikan dupak perawat anda sampai bulan Juni 2014 dan sudah ditelaah oleh tim penilai di unit kerja anda. Karena usulan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatyna 3 bulan sebelumnya. Dengan kata lain bulan Juli 2014 SK PAK baru anda sudah jadi, ini yang akan diusulkan untuk mengurus kenaikan pangkat anda pada bulan Oktober 2014.
2. Siapkan semua foto kopy berkas kelengkapannya dan sudah dilegalisir          
a. Foto kopy SK CPNS, SPMT
b. Foto kopy SK PNS
c. Foto kopy SK Kepangkatan terakhir
d. Foto kopy PAK lama
e. Foto kopy Karpeg
f. Foto kopy SIP
g. Foto kopy DP3 2 tahun terakhir
h. Foto kopy seminar yang diikuti
       Masing-masing berkas dupak perawat anda siapkan 10 lembar. Info lebih lanjut hubungi tim penilai di unit anda.

Bagaimana cara menyusun dupak perawat-nya?

            Di sini ada contoh form dupak perawat terampil yang bisa anda pakai. Silakan di download.
            Di sini juga ada juknis pengisian dupak perawat.
Mohon koreksi jika ada yang salah..