Dupak Perawat : Penghitungan Angka Kredit
Sesuai ketentuan yang
berlaku, kenaikan angka kredit dari setiap jenjang jabatan ada yang nilainya 20
angka kredit, 50 angka kredit bahkan ada yang 100-150 angka kredit.
Berpatokan pada
KEPMENPAN no. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang jabatan fungsional perawat dan angka
kreditnya, seorang perawat bisa diangkat pangkat dan jabatannya jika:
1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam dua tahun terakhir.
Ada
rumus juga yang menyatakan penghitungan angka kredit berdasarkan efektifitas
jam kerja pegawai yaitu selama 330 menit. Total semua tindakan perawat tidak
dihitung jika melampaui 330 menit. Sehingga timbul lagi teori rata-rata
pencapaian angka kredit tiap bulan berdasarkan unit kerja:
Jumlah rata-rata Angka Kredit dalam 1 bulan
Perawat bertugas di
Poliklinik
Gol II :
0,5
Gol III/a, III/b :
1
Gol III/c, III/d : 1 – 1,2
Perawat bertugas di Ruang
Rawat Inap
Gol II :
0,6
Gol III/a, III/b :
1,2
Gol III/c, IIId,IV : 1,4
Perawat bertugas di Ruang
ketergantungan tinggi (ICU, GBPT, IRD, Syaraf, Interna,
Pediatri)
Gol II :
0,7
Gol III/a, III/b :
1,4
Gol III/c, IIId, IV : 1,6
Perawat pengangkatan
pertama dalam jabatan fungsional
Rata-rata
perbulan : 0,5
Dupak perawat: Jenjang jabatan perawat kosong
Apabila
pada suatu unit kerja tidak terdapat perawat yang sesuai dengan jenjang
jabatannya untuk melaksanakan kegiatan keperawatan, maka perawat lain yang
berada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit
kerja yang bersangkutan. Bagaimana cara penilaian angka kreditnya?
1. Perawat yang
melaksanakan tugas perawat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% dari setiap angka kredit kegiatan
2. Perawat yang
melaksanakan kegiatan perawat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang
diperoleh sama dengan angka kredit kegiatan.
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar