Pages - Menu

Sabtu, 08 Maret 2014

DUPAK PERAWAT



Pengertian DUPAK Perawat

            DUPAK Perawat (DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT) adalah suatu daftar yang berisi jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat parawat. Angka Kredit perawat dapat dinilai dari semua kegiatan perawat dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan  keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang keperawatan/kesehatan. 

DUPAK Perawat : Unsur-Unsur Kegiatan Perawat

            Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi :
a. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Mengikuti pendidikan dan kesehatan fungsional dibidang kesehatan serta mendapat Surat Tanda Tarnat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).
2. Pelayanan keperawatan, meliputi :
a. memberikan asuhan keperawatan individu/keluarga/kelompok/masyarakat;
b. mengelola pelayanan keperawatan;
c. melaksanakan tugas jaga dan siaga;
d. melaksanakan tugas khusus;
3. Pengabdian pada masyarakat, meliputi:
a. melaksanakan kegiatan bantuanipartisipasi kesehatan;
b. melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan;
c. melaksanakan penanggulangan penyakitlwabah tertentu;
4. Pengembangan profesi, meliputi:
a. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang keperawatan kesehatan;
b. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang keperawatan;
c. menerjemahkanimenyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang keperawatan/kesehatan;
d. menyusun pedoman pelaksanaan pelayanan keperawatan;
e. menyusun petunjuk teknis pelayanan keperawatan;
5. Penunjang pelayanan keperawatan, meliputi :
a. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat;
b. menjadi anggota organisasi profesi Perawat;
c. menjadi anggota komite I sub komite keperawatan;
d. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai;
e. mengikuti seminar/lokakarya dalam bidang keperawatani kesehatan;
f. memperoleh piagam kehormatan;
g. peran serta dalam delegasi ilmiah dalam bidang  keperawatan/kesehatan;
h. membimbing dalam bidang keperawatan di kelas/lahan praktek;
i. menilai/menguji di kelas/lahan praktek dalam bidang keperawatanl kesehatan;
j. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
            DUPAK Perawat menjadi suatu kewajiban perawat untuk bisa diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi terutama bagi perawat yang sudah menjadi pegawai negeri.

DUPAK Perawat : Jenjang Jabatan Dan Pangkat

            Jabatan Fungsional Perawat terdiri dari Perawat Terampil dan Perawat Ahli. Berikut ini jenjang jabatan perawat :
a. Perawat Terampil terdiri dari :
1. Perawat Pelaksana Pemula (Pengatur Muda golongan ruang II/a)
2. Perawat Pelaksana;( Pengatur Muda Tingkat l. golongan ruang II/b; Pengatur, golongan ruang ll/c; Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d )
3. Perawat Pelaksana Lanjutan;(Penata Muda, golongan ruang III/a; Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b)
4. Perawat Penyelia;(Penata, golongan ruang Ill/c; Penata Tingkat I  golongan ruang III/d)
b. Perawat Ahli terdiri dari :
1. Perawat Pertama;(Penata Muda, golongan ruang III/a; Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b)
2. Perawat Muda;(Penata, golongan ruang III/c; Penata Tingkat I, golongan ruang III/d)
3. Perawat Madya;(Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat l, golongan ruang IV/b; Pembina Utama  Muda, golongan ruang IV/c)
            Tidak semua perawat bisa menjadi perawat Ahli ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. DUPAK perawat ahli pun beda dengan perawat terampil.
Form DUPAK Perawat Terampil bisa download di sini. 


DOWNLOAD

UPDATE DUPAK PERAWAT PERMENPAN NO 25 TAHUN 2014


Semoga info ini bisa membantu, mohon saran bila ada yang salah. 
Download juga dupak penyuluh kesehatan masyarakat di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar