Pengertian DUPAK Perawat
DUPAK
Perawat (DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT) adalah suatu daftar yang berisi
jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi setiap Pegawai Negeri Sipil
untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat parawat. Angka Kredit perawat dapat dinilai dari semua kegiatan perawat dalam menjalankan
tugas pokoknya yaitu memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran
serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang keperawatan/kesehatan.
DUPAK Perawat : Unsur-Unsur Kegiatan Perawat
Unsur
dan sub unsur kegiatan Perawat yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi :
a. Mengikuti
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Mengikuti pendidikan dan kesehatan fungsional dibidang kesehatan
serta mendapat Surat Tanda Tarnat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).
2. Pelayanan keperawatan, meliputi :
a. memberikan
asuhan keperawatan individu/keluarga/kelompok/masyarakat;
b. mengelola
pelayanan keperawatan;
c. melaksanakan
tugas jaga dan siaga;
d. melaksanakan
tugas khusus;
3. Pengabdian pada masyarakat, meliputi:
a. melaksanakan
kegiatan bantuanipartisipasi kesehatan;
b. melaksanakan
tugas lapangan di bidang kesehatan;
c. melaksanakan
penanggulangan penyakitlwabah tertentu;
4. Pengembangan profesi, meliputi:
a. membuat karya
tulis/karya ilmiah di bidang keperawatan kesehatan;
b. mengembangkan
teknologi tepat guna di bidang keperawatan;
c.
menerjemahkanimenyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang
keperawatan/kesehatan;
d. menyusun
pedoman pelaksanaan pelayanan keperawatan;
e. menyusun
petunjuk teknis pelayanan keperawatan;
5. Penunjang pelayanan keperawatan,
meliputi :
a. menjadi
anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat;
b. menjadi
anggota organisasi profesi Perawat;
c. menjadi
anggota komite I sub komite keperawatan;
d.
mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai;
e. mengikuti
seminar/lokakarya dalam bidang keperawatani kesehatan;
f. memperoleh
piagam kehormatan;
g. peran serta
dalam delegasi ilmiah dalam bidang
keperawatan/kesehatan;
h. membimbing
dalam bidang keperawatan di kelas/lahan praktek;
i.
menilai/menguji di kelas/lahan praktek dalam bidang keperawatanl kesehatan;
j. memperoleh
gelar kesarjanaan lainnya.
DUPAK Perawat menjadi suatu
kewajiban perawat untuk bisa diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi
terutama bagi perawat yang sudah menjadi pegawai negeri.
DUPAK Perawat : Jenjang Jabatan Dan Pangkat
Jabatan
Fungsional Perawat terdiri dari Perawat Terampil dan Perawat Ahli. Berikut ini
jenjang jabatan perawat :
a. Perawat Terampil terdiri dari :
1. Perawat
Pelaksana Pemula (Pengatur Muda golongan ruang II/a)
2. Perawat Pelaksana;( Pengatur Muda Tingkat l. golongan ruang II/b;
Pengatur, golongan ruang ll/c; Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d )
3. Perawat Pelaksana Lanjutan;(Penata Muda, golongan ruang III/a;
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b)
4. Perawat
Penyelia;(Penata, golongan ruang Ill/c; Penata Tingkat I golongan ruang III/d)
b. Perawat Ahli terdiri dari :
1. Perawat Pertama;(Penata Muda, golongan ruang III/a; Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b)
2. Perawat
Muda;(Penata, golongan ruang III/c; Penata Tingkat I, golongan ruang III/d)
3. Perawat Madya;(Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat l,
golongan ruang IV/b; Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c)
Tidak
semua perawat bisa menjadi perawat Ahli ada syarat-syarat tertentu yang harus
dipenuhi. DUPAK perawat ahli pun beda dengan perawat terampil.
Form DUPAK Perawat Terampil bisa download di sini.
Semoga info ini bisa membantu, mohon saran bila ada yang salah.
Download juga dupak penyuluh kesehatan masyarakat di sini
Form DUPAK Perawat Terampil bisa download di sini.
Semoga info ini bisa membantu, mohon saran bila ada yang salah.
Download juga dupak penyuluh kesehatan masyarakat di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar