Siapa sich Okupasi Terapis itu?
OkupasiTerapis adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan okupasi terapi pada sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan pelayanan okupasi terapi
sendiri merupakan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasienyang mangalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan
aktivitas berrnakna untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hart, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Apa saja tugas pokok seorang Okupasi Terapis?
Tugas pokok Okupasi Terapis menurut Peraturan MENPAN nomor:
PER/123/M.PAN/12/2005 adalah melakukan pelayanan okupasi terapi yang meliputi
pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan aktivitas perawatan diri,
produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat
bantu tertentu, serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi
fungsioanal
Download File pdf-nya di sini
Dupak fisioterapis juga ada di sini
Rincian kegiatan Okupasi Terapis pelaksana
- Mempersiapkan ruangan dan peralatan dalam kondisi siap pakai pada kasus ringan;
- Menyusun rencana pemeriksaan okupasi terapi kasus ringan;
- Melakukan pemeriksaan okupasi terapi informal;
- Melakukan perneriksaan okupasi terapi formal/spesifik kasusringan;
- Menganalisis hasil pemeriksaan okupasi terapi informal;
- Menganalisis hasil pemeriksaan okupasi terapi formal/spesifik kasus ringan;
- Menganalisis aktivitas kasus ringan;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus muskulosketetal dengan gangguan motorik kasar pada dewasa;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kejompok kasus muskuloskeletal dengan gangguan motorik kasar pada anak;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus muskuloskeletal dengan gangguan motorik halus pada dewasa;
- Melakukan tindakan terapl pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus muskuloskeletal dengan gangguan motorik halus pada anak;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus neuromuskular dengan gangguan motorik kasar pada dewasa;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus neuromuskular dengan gangguan motorik kasar pada anak;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus neuromuskular dengan gangguan motorik halus pada dewasa;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus neuromuskular dengan gangguan motorik halus pada anak;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus kardiopulmonal dengan tingkat kesulitan I pra operasi;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kelompok kasus kardiopulmonal dengan tingkat kesulitan I pasca operasi;
- Melakukan tindakan stimulasi kinerja okupasional untuk kelompok kasus tumbuh kembang anak dengan gangguan motorik;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional untuk kasus gangguan jiwa/psikososial dengan level fungsional tinggl;
- Melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok aktivitas;
- Melakukan terapl pada kasus gangguan jiwa/psikososial dengan level fungsional tinggi;
- Melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok ekspresi;
- Melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok asertif;
- Melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok soslal;
- Melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok pemecahan masalah;
- Melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok manajemen stres;
- Melakukan terapi pada kasus gangguan jiwa/psikososial tingkat ringan kelompok relaksasi;
- Melakukan tindakan terapl pada problem kinerja okupasional pada anak retardasi mental ringan;
- Melakukan tindakan terapi pada problem keterampilan pra akademik pada kasus gangguan perkembangan mental ringan;
- Melakukan tindakan terapi pada problem kinerja okupasional pada kelompok kasus terminal kanker stadiumdini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar