Siapakah Ortotis Prostetis itu? Apa saja tugas dan kegiatan Ortotis Prostetis?
Ortotis Prostetis (PER/122/M.PAN/12/2005) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pelayanan ortotik prostetik
pada sarana pelayanan kesehatan.
Pelayanan ortotik dan prostetik itu apa? Pelayanan ortotik
adalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien yang meliputi rancang bangun
dan pembuatan alat bantu anggota tubuh yang mengalami kelayuhan dan gangguan
fungsi tubuh. Sedangkan pelayanan prostetik itu sendiri adalah pelayanan
kesehatan kepada masyarakat/pasien yang meliputi rancang bangun dan pembuatan
anggota tubuh tiruan/palsu.
Unsur Dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub
unsur kegiatan Ortotis Prostetis yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a.
Pendidikan, meliputi :
1. Pendidikan sekolah
dan mendapat ijazah;
2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang ortotik
prostetik dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan
(STTPL) atau sertifikat;
3. Pendidikan dan
pelatihan prajabatan dan memperoleh
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
b.
Pelayanan ortotik prostetik, meliputi
:
1. Persiapan pelayanan ortotik prostetik;
2. Pelayanan ortotik; dan
3. Pelayanan prostetik.
c.
Pengembangan profesi, meliputi :
1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang ortotik prostetik;
2. Penerjemahan/penyaduran
buku dan bahan lainnya di bidang ortotik prostetik;
3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis
di bidang ortotik prostetik;
4. Penemuan teknologi tepat guna di bidang ortotik prostetik.
d. Penunjang tugas Ortotis Prostetis, meliputi :
1. Pengajar/pelatih di bidang ortotik prostetik;
2. Peran serta dalam
seminar/lokakarya di bidang ortotik prostetik;
3. Keanggotaan dalam organisasi profesi Ortotis Prostetis;
4. Keanggotaan
dalam Tim Penilai jabatan fungsional
Ortotis Prostetis;
5. Perolehan penghargaan/tanda jasa.
Download
file pdf di sini