Pages - Menu

Selasa, 05 Agustus 2014

DUPAK FISIOTERAPIS



           Berdasarkan Keputusan Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 Fisioterapis, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisioterapi pada unit pelayanan kesehatan. Sedangkan pelayanan fisioterapi, adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk rnengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan.
          Fisioterapis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan fisioterapi pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain di luar Departemen Kesehatan.
          Untuk lebih jelasnya tentang cara dan bagaimana aturan penyusunan dupak fisioterapis bisa di download di bawah ini:

DOWNLOAD DUPAK FISIOTERAPIS



DOWNLOAD juga JUKNIS dupak Fisioterapisnya di sini

JUKNIS FISIOTERAPIS