Berdasarkan Keputusan Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 Fisioterapis, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan fisioterapi pada unit pelayanan kesehatan. Sedangkan pelayanan fisioterapi, adalah bentuk
pelayanan kesehatan yang
ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk rnengembangkan, memelihara dan
memulihkan gerak dan fungsi
tubuh sepanjang rentang kehidupan.
Fisioterapis
berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang pelayanan fisioterapi pada unit pelayanan
kesehatan di lingkungan
Departemen Kesehatan dan instansi lain di luar
Departemen Kesehatan.
Untuk lebih jelasnya tentang cara
dan bagaimana aturan penyusunan dupak fisioterapis bisa di
download di bawah ini:
DOWNLOAD DUPAK FISIOTERAPIS
DOWNLOAD juga JUKNIS dupak Fisioterapisnya di sini